--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Kewajiban-Kewajiban Orang yang Meminjamkan

Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang mereka pinjamkan, sebelum lewat waktu yang di tentukan dalam perjanjian.

Kewajiban-kewajiban Orang Yang Meminjamkan

Hal ini di atur dalam pasal 1759 KUH Perdata, yang berbunyi:

Orang yang meminjamkan tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

Dalam realitasnya di masyarakat, terkadang pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak menetapkan "waktu tertentu" tentang kapan orang yang meminjamkan tersebut dapat menuntut pengembalian pinjamannya.

Apabila dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut telah ditentukan suatu waktu tertentu yang membolehkan orang yang meminjamkan menuntut pengembalian pinjamannya, maka penuntutan tersebut baru bisa dilakukan setelah jangka waktu yang ditetapkan itu terlewati. Jadi tidak begitu menjadi masalah.

Akan timbul persoalan, yaitu jika dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut tidak ditentukan batas waktunya, sehingga tidak jelas kapan orang yang meminjamkan itu diperkenankan untuk menuntut pengembalian pinjamannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KUH Perdata menegaskan, bahwa hakim berkuasa untuk memberikan sekedar kelonggaran kepada si peminjam bilamana orang yang meminjamkan itu menuntut pengembalian barang/uang pinjamannya. Tentang hal ini dapat kita lihat dalam pasal 1760 KUH Perdata, yang berbunyi:

Jika tidak telah ditetapkan sesuatu waktu, Hakim berkuasa, apabila orang yang meminjamkan menuntut pengembalian pinjamannya, menurut keadaan, memberikan sekedar kelonggaran kepada si peminjam.

Hakim, dalam pemberian kelonggaran tersebut, harus memperhatikan keadaan yang ada dan mempertimbangkan suatu tempo yang pantas tentang kapan orang yang memberikan pinjaman itu boleh menuntut pengembaliannya.

Kelonggaran tersebut, apabila diberikan oleh Hakim, akan dicantumkan dalam putusan yang menghukum si peminjam untuk membayar pinjamannya, dengan menetapkan suatu tanggal dilakukannya pembayaran tersebut.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi