--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Tinjauan Perburuhan Anak

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dalam pasal 69 ayat (1) bahwa: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial."

Tinjauan Perburuhan Anak

Ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali.
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
  3. Waktu kerja maksimum (3) tiga jam.
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas, dan
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003:

  1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
  3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
    a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
    b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Larangan terhadap pekerjaan anak didasarkan atas maksud bahwa anak masih harus melanjutkan jenjang pendidikannya, dan menjaga kesehatannya. Pekerjaan ringan pun bagi anak akan merugikan terhadap kemungkinan-kemungkinan kemajuan anak, karena pekerjaan apalagi yang sifatnya rutin akan menyebabkan tumpulnya kecerdasan anak.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan termuat dalam Pasal 68 di dalamnya bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Maka mempekerjakan anak di bawah umur 14 tahun adalah tidak diperbolehkan, dipandang dari segi Hukum pun seorang anak:

  • Belum dianggap mampu untuk mengadakan perjanjian kerja.
  • Perjanjian yang dilaksanakan akan merupakan perjanjian yang terpaksa.

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 1323 dan 1330 KUH Perdata. Sebagaimana dimaksud bahwa:

Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.

Bahwa setiap perjanjian dalam bentuk apapun bila diikuti dengan paksaan (dwang), maka perjanjian tersebut menjadi batal.

Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

  1. Orang-orang yang belum dewasa.
    Mereka yang belum dewasa tidak cakap membuat perjanjian karena belum mencapai umur 21 tahun, ataupun karena belum menikah. Ini didasarkan pada pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.
    Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan dikhawatirkan tidak memiliki kecakapan untuk membuat suatu perjanjian meskipun sebenarnya mereka mampu untuk melakukannya.
  3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
    Pada dasarnya setiap perempuan yang telah menikah memiliki hak untuk melakukan suatu perjanjian atas izin dari suami atau mereka berhak melakukan suatu perjanjian dengan tidak mengurangi hak suami sebagai kepala keluarga.

Berhasil atau tidaknya suatu pembangunan yang dicita-citakan haruslah didukung oleh adanya suatu kebijaksanaan pemerintah yang direalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berguna untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan itu sendiri agar bertujuan dan berkesinambungan. 

Tenaga kerja (Man Power) adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang bekerja mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.
Pekerja anak dalam kondisi kerja semacam ini mudah terpapar sejumlah bahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja, serta risiko-risiko kesehatan serius lainnya. Anak-anak memiliki karakteristik anatomi, fisik dan psikologis yang berbeda dengan orang dewasa. Mempunyai daya tahan yang lebih rendah, termasuk dalam menahan panas dan kebisingan.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Jambatan, Jakarta, 1999
2. Payaman Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, 1998
3. Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito Bandung, 1986
4. Soerjono Soekanto dan Sri Pamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1985
Gambar:
Dokumen pribadi