--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Pengertian Dasar Negara (Pancasila)

Pengertian dasar negara menurut Bang Fuji adalah fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa dasar negara yang baik, maka sebuah negara akan hancur. Berikut ini adalah beberapa definisi dasar negara dan kaitannya dengan Pancasila.

Pengertian Dasar Negara (Pancasila)

Pengertian dasar negara menurut ahli

Di bawah ini adalah beberapa pendapat mengenai pengertian dasar negara, di antaranya:

1. Dr. Syahrial Syarbaini, MA.

Dasar negara adalah suatu fondasi  yang terdiri dari unsur yang kuat dan kokoh untuk mendirikan suatu negara sehingga negara nantinya tidak runtuh dan bubar.

2. M. Huda, S.H., M.H

Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dasar Negara adalah suatu norma tertinggi yang merupakan sumber bagi pembentukan tata hukum dan peraturan perundangan di suatu negara.

Dasar Negara adalah Pedoman hidup bernegara yang mencangkup cita-cita, tujuan, dan norma negara.

3. Ir. Soekarno

Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati atau pandangan dasar.

Weltanschauung (Jerman), berarti pandangan hidup.

4. Wiwin Agustrio 2

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

5. Mutmainah 3

Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan, baik kekacauan yang berasal dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan Negara.

Terdapat pula beberapa pengertian dasar negara yang Trigonal Media kumpulkan dari berbagai sumber:

  • Guru Lia
    Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara atau berbangsa yang mana setiap negara memilki dasar negara sebagai dasar penyelengaraan negara tersebut.
  • Soft Ilmu
    Dasar Negara adalah pegangan suatu negara yang menjadi sumber dari semua sumber hukum dan tata tertib hukum yang berlaku dalam negara tersebut.

Pengertian pancasila sebagai dasar negara

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia?

Karena Pancasila adalah suatu dasar serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sehingga, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk Undang-Undang harus dijabarkan serta diturunkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Untuk lebih mengenai sejarah penentuan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara dan berbangsa, silakan simak penjelasannya di bawah ini:

a. Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

b. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei s/d 1 Juni 1945)

Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat (ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia. Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:

1. Mr. Moh. Yamin

Secara lisan:

1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat

Secara tertulis:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Prof. Dr. R. Soepomo

1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa

3. Ir. Soekarno

Pancasila:

1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Dapat diperas menjadi Trisila:

1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan

Dapat diperas lagi menjadi Ekasila:

1) Gotong royong

Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar negara, kemudian dibentuk Panitia Sembilan dengan anggota:

  1. Ir. Soekarno
  2. Abikusno Tjokrosoejoso
  3. Drs. Moh. Hatta
  4. H. Agus Salim
  5. Mr. A.A. Maramis   
  6. Mr. Ahmad Soebarjo
  7. K.H. Wahid Hasyim   
  8. Mr. Moh. Yamin
  9. Abd. Kahar Muzakir

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Rumusan dasar negara menurut Jakarta Charter:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sidang Kedua BPUPKI (10 s/d 16 Juli 1945)

Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu:

  • Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
    Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
  • Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
    Bertugas merumuskan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.

Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

d. Penetapan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:

  1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
  3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.

Rumusan dasar negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Kiki Dengok. Pengertian Dasar Negara Indonesia. Diakses pada tanggal: 07/10/2016
2. Wiwin Agustrio. Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Diakses pada tanggal: 07/10/2016
3. Mutmainah. Pancasila sebagai dasar negara dan pembentuk kepribadian anak. Diakses pada tanggal: 07/10/2016
4. Drs. H. Kaelan, M.S.. 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset 
Gambar:
Hayam Bakakak