--> Skip to main content

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan sangatlah penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang bergelut di dunia pemerintahan dan pelestarian lingkungan. Berikut Trigonal Media berikan sedikit penjelasannya.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan Kewenangan Daerah dalam Bidang Pemukiman, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, dan dalam Kewenangan Bidang lain.

Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan kebersihan dan pertamanan dan pemakaman;
  2. Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman;
  3. Pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman;
  4. Pelaksanaan pemberian pelayanan pengangkutan sampah;
  5. Pelaksanaan perizinan dan dan pelayanan umum;
  6. Pembinaan terhadap Cabang Dinas dan UPTD dalam lingkungan tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas yang ditetapkan Bupati;

Sebagai tambahan, berikut ini adalah susunan organisasi DKP secara umum (setiap daerah mungkin memiliki hierarki yang berbeda) yaitu:

  1. Kepala Dinas adalah pimpinan dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    a.    Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
    b.    Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
    c.    Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
  3. Sub Dinas Kebersihan dipimpin oleh Kepala Sub Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    Sub Dinas Kebersihan terdiri dari :
    a.    Seksi Kebersihan Jalan dan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kebersihan.
    b.    Seksi Pengangkutan dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kebersihan.
    c.    Seksi Penampungan dan Pemanfaatan Sampah dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kebersihan.
  4. Sub Dinas Pertamanan dan Pemakaman dipimpin oleh Kepala Sub Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    a.    Seksi Pembibitan dan Penghijauan dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
    b.    Seksi Pembangunan, Pemeliharaan Taman dan Pemakaman dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
  5. Cabang Dinas
    -    Cabang Dinas dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    -    Kepala Cabang Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan cabang dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Kebersihan dan Pertamanan.
    -    Susunan Organisasi Cabang Dinas Kebersihan dan Pertamanan:
    1.    Kepala Cabang Dinas
    2.    Petugas Administrasi Tata Usaha
    3.    Petugas Operasional Kebersihan
    4.    Petugas Operasional Pertamanan
    5.    Kelompok jabatan fungsional

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
beritajakarta.com