--> Skip to main content

Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Hibah di Unggaran Semarang

Pengangkatan anak berdasarkan hukum adat di dalam yurisprudensi No. 930/K/Sip/1973 memutuskan bahwa pengangkatan anak yang berasal dari keluarga dekat tidak memerlukan adanya upacara adat yang khusus, karena lebih menitik beratkan pada segi keakraban dan kekeluargaan.

Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Hibah di Unggaran Semarang

Pelaksanaan pengangkatan anak dan hibah khususnya di Unggaran Semarang dilaksanakan berdasarkan hukum adat Jawa Tengah yang menganut sistem kekerabatan yang bersifat parental, artinya sistem kekeluargaan menarik garis keturunan dari garis Ibu dan bapak.

Di dalam kekeluargaan Jawa atau keluarga Sunda, kedudukan anak angkat akan berbeda daripada kedudukan anak angkat di daerah-daerah yang sistem keluarganya berdasarkan turunan dari pihak laki-laki (vaderrechtelijk), misalnya di Bali.

Di Bali, perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang melepaskan anak dari pertalian keluarganya dengan orang tuanya sendiri dan memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkat, sehingga anak tersebut berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan turunan bapak angkatnya.

Di Jawa, pengangkatan anak dapat memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dengan orang tuanya sendiri. Anak angkat masuk ke dalam kehidupan orang tua yang mengambilnya sebagai anggota rumah tangganya (gezinsild), akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dan fungsi untuk meneruskan turunan bapak angkatnya.

Pada umumnya di Jawa, adopsi dilakukan terhadap keponakan, baik laki-laki maupun perempuan. Sebenarnya adopsi keponakan di Jawa lebih merupakan pergeseran dalam lingkungan keluarga. pada umumnya diisyaratkan pembayaran-pembayaran seperti di Bali. Pokoknya adopsi di Jawa lebih bersifat sosial dan psikologis daripada yuridis.

Mengangkat keponakan menjadi anak itu sesungguhnya merupakan pergeseran hubungan kekeluargaan (dalam pengertian luas dalam lingkungan keluarga), lazimnya mengangkat keponakan ini tanpa disertai dengan pembayaran-pembayaran uang ataupun penyerahan-penyerahan suatu barang kepada orang tua anak yang bersangkutan yang pada hakikatnya asih saudara sendiri dari orang memungut anak, tetapi di Jawa Timur sekedar sebagai tanda kelahiran, bahwa hubungan antara anak dengan orang tuanya diputuskan (pegat), kepada orang tua kandung anak diserahkan sebagai syarat (magis) uang sejumlah “Rangkwang segobang” (=17 ½ sen).

Sebab-sebab untuk mengangkat keponakan sebagai anak angkat adalah sebagai berikut:

  1. Karena tidak mempunyai anak sendiri, sehingga memungut keponakan tersebut, merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan.
  2. Karena belum dikaruniai anak, sehingga dengan memungut keponakan ini diharapkan akan mempercepat kemungkinan mendapatkan anak.
  3. Terdorong oleh rasa belas kasihan terhadap keponakan yang bersangkutan, misalnya karena hidupnya kurang terurus dan sebagainya.

Bagaimanapun juga dengan mengambil anak sebagai anak angkat dan memelihara anak itu hingga menjadi orang dewasa yang kuat bekerja, maka timbul dan berkembanglah hubungan rumah tangga (gezinsverhouding) di antara bapak dan ibu angkat di satu pihak dan anak di lain pihak, yang mempunyai konsekuensi terhadap harta benda rumah tangga tersebut.

Menurut hukum adat tradisional di Jawa, maka pada dasarnya segala anak, baik lelaki maupun perempuan mempunyai hak sama atas peninggalan orang tuanya.

Hak sama (gezelijkgeracht) itu mengandung hak untuk diperlakukan sama (gelijk bejegend) oleh orang tuanya di dalam proses meneruskan dan mengoper harta benda keluarga. Susunan keluarga menurut keturunan kedua belah pihak, baik pihak bapak maupun pihak ibu (ouder rechterlijk) yang berlaku di golongan suku Sunda, Jawa dan Madura (sebagian pula digolongkan suku bangsa Dayak di Kalimantan  dan golongan Toraja di Sulawesi) berakibat bahwa anak-anak mewarisi dari kedua orang tuanya (bapak dan ibu).

Bagian dari tiap-tiap hak, baik lelaki maupun perempuan, pada dasarnya adalah sama:

Perbedaan agama adalah tidak merupakan soal, bukan soal pula siapa yang lahir lebih dulu.

Semua anak dengan tidak memandang lelaki atau perempuan, lahir legih dahulu atau lahir belakangan, serta tidak memandang agamanya, mempunyai hak sama atas harta peninggalan bapak dan ibu. Sedangkan penghibahan yang dilakukan di dalam keluarga Jawa yang terdiri atas suami istri dengan beberapa anak laki-laki dan perempuan apabila anak yang tertua itu seorang anak laki-laki, maka ada suatu kebiasaan untuk memberikan kepadanya secara hibah sebagian daripada harta keluarga, misalnya sebidang tanah pertanian, pada waktu ia menjadi dewasa dan telah cakap bekerja sendiri (kuat bekerja) sebagian dasar materiil untuk kehidupan selanjutnya setelah ia mentas diteruskan dengan cara pemberian mutlak tersebut, bersifat suatu pengwarisan (toescheiding), bukan suatu persetujuan jual, melainkan suatu perbuatan pengoperan harta benda di dalam lingkungan keluarga, pewarisan sawah itu disaksikan oleh Kepala Desa supaya menjadi terang, “balik nama” sawah di dalam daftar tanah desa dilakukan dengan persetujuan kepala desa.

Sedangkan anak-anak perempuan yang telah dewasa dan dikawinkan, lazimnya pada waktu dikawinkan itu, juga sebagian dasar materiil bagi kehidupannya lebih lanjut setelah ia berdiri sendiri dengan suaminya sebagai suatu keluarga baru, dihibahkan dari harta itu sebagian, misalnya sebidang tanah perkebunan atau sebuah rumah.

Penghibahan sebagian dari harta keluarga kepada seorang atau beberapa anak demikian itu, kemudian setelah meninggalkan orang tua yang menghibahkan itu dan dilakukan pembagian harta kepada ahli waris, diperhatikan serta diperhitungkan dengan bagian yang semestinya diterima oleh anak-anak yang bersangkutan andaikan mereka itu belum menerima bagian dari harta keluarga secara hibah.

Apabila seorang anak telah mendapat pemberian semasa hidup bapaknya demikian banyaknya, sehingga boleh dianggap ia mendapatkan bagian penuh dari  harta peninggalan bapaknya, maka anak itu tidak berhak lagi atas barang-barang lain yang dibagi-bagikan setelah bapaknya meninggal dunia. Tetapi, apabila setelah melihat barang-barang harta peninggalan, ternyata yang diterima oleh anak tersebut belum cukup, maka ia mendapat tambahan pada saat bagiannya menjadi sama dengan bagian saudara-saudaranya yang lain (prinsip persamaan hak antara semua anak).

Selain penghibahan atau pewarisan dapat menghibahkan harta peninggalannya kepada siapa saja yang dikehendakinya, baik kepada ahli warisnya maupun kepada orang lain yang bukan ahli warisnya.

Djojotirto mengatakan bahwa di Jawa Tengah, sering terjadi hadiah kepada bukan waris, hadiah yang tidak diganggu, kecuali jikalau oleh karena hadiah itu para warisnya kehilangan warisannya (fetelijk onterfeld) ini berarti, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menghibahkan sebagian besar dari harta bendanya kepada seorang bukan ahli waris barang yang tidak seberapa artinya melihat jumlah harta bendanya seluruhnya.

Jadi dalam hal pewarisan menghibahkan hartanya kepada bukan ahli waris, penghibahan dibatasi sepanjang tidak merugikan hak para ahli waris, hibah ditentukan sebesar 1/3 dari kekayaan, jika tidak mempunyai anak.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Soerojo Wigjodipoero. 1967. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung
2. Soepomo. 1981. Bab-bak tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha
Gambar:
Dokumen pribadi