--> Skip to main content

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja merupakan salah satu aspek penting selain dari tenaga kerja dan perusahaan. Berikut ini Trigonal Media jabarkan mengenai pengertian perjanjian kerja, unsur-unsur dalam perjanjian kerja, dan syarat sah perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja

Pengertian Perjanjian Kerja

Pengertian Perjanjian Kerja menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yaitu tentang ketenagakerjaan:

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja

  1. Adanya unsur Work atau pekerjaan
    Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian), pekerjaan harus dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata pasal 1603a yang berbunyi: “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.
    Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan keterampilan/keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian tersebut putus demi hukum.
  2. Adanya Unsur Perintah
    Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh penguasa adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah penguasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
  3. Adanya Upah
    Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. 9

Perjanjian kerja merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pekerjaan agar terselenggaranya hubungan kerja yang baik antara kedua belah pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja adalah hubungan atasan dan bawahan yang tak terpisahkan.

Syarat Sahnya Perjanjian Kerja

Sebagai bagian dari perjanjian kerja pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 10

Kesepakatan kedua belah pihak yang lazim disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya maksudnya bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju/sepakat, seia sekata mengenai hal-hal yang diperjanjikan.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 
Gambar:
Dokumen pribadi