--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Contoh Tata Tertib dan Sanksi Bagi Siswa di Sekolah

Contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa di sekolah ini, sengaja Trigonal Media berikan sebagai bahan acuan bagi yang memerlukan. Kritik dan saran sangat kami harapkan.

contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa

Kesadaran disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri peserta didik atas kesadaran sendiri. Meskipun guru, wali kelas, dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik, namun dalam pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kesadaran dan kemauan peserta didik.

Peserta didik yang mematuhi peraturan dan tata tertib dengan kesadaran dan kemauan sendiri, perilaku seperti ini bukan karena takut oleh hukuman dan ancaman akan tetapi karena dengan senang hati ingin mematuhinya, akan tetapi ada juga yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut. Hukuman diberikan pada pelanggaran peraturan dan tata tertib untuk menyadarkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam hal ini hukuman badan tidak boleh digunakan sebab selain tidak efektif juga bisa mengundang masalah.

Contoh peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus hadir di sekolah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.
  2. Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.
  3. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  
  4. Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera sekolah dengan tertib.
  5. Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
  6. Siswa-siswi yang berpakaian seragam, baju kemejanya harus masuk ke dalam.
  7. Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong dan bagi anak-anak wanita dilarang memakai perhiasan yang mencolok ke sekolah.
  8. Selalu hormat pada tamu yang hadir di sekolah.
  9. Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.
  10. Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.
  11. Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.
  12. Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.
  13. Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya.
  14. Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.
  15. Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.
  16. Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
  17. Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan sekolah.
  18. Dilarang keras merokok.
  19. Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
  20. Harus menjaga nama baik sekolah di manapun berada.

Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:

  1. Pelanggaran I:
    a.    Datang terlambat masuk sekolah.
    b.    Keluar kelas tanpa izin.
    c.    Piket kelas tidak melaksanakan tugas.
    d.    Berpakaian seragam tidak lengkap.
    e.    Makan di kelas pada waktu pelajaran.
    f.    Membeli makanan pada waktu pelajaran.
    g.    Membuang sampah tidak pada tepatnya.
    h.    Berhias berlebihan.
    i.    Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
    j.    Tidak memperhatikan panggilan.
    k.    Rambut gondrong bagi laki-laki.
    l.    Berada di luar pada waktu pelajaran.
    Sanksi bagi pelanggaran I:
    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam.
    b.    Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.
    c.    Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.
    d.    Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.
    e.    Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.
    f.    Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.
  2. Pelanggaran II:
    a.    Membuat izin palsu.
    b.    Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
    c.    Membawa buku atau gambar porno.
    d.    Tidak mengikuti upacara.
    e.    Mengganggu atau mengacau kelas lain.
    f.    Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.
    g.    Mencoreti pintu, meja, kursi.
    Sanksi bagi pelanggaran II:
    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil.
    b.    Melakukan pelanggaran 2 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.
    c.    Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggil ke sekolah.
    d.    5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.
    e.    7 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan keluar.
  3. Pelanggaran III:
    a.    Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.
    b.    Merusak sarana, prasarana sekolah.
    c.    Mencuri.
    d.    Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.
    e.    Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
    f.    Merusak atau membakar rapor.
    g.    Terlibat dalam penggunaan narkoba.
    h.    Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah.
    Sanksi bagi pelanggaran III:
    a.    Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.
    b.    Jika sampai dengan 30 hari sejak dikirimkannya surat undangan orang tua siswa tidak kunjung datang, maka siswa tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari sekolah.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi