--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Hapusnya Perjanjian

Masalah hapusnya perjanjian (Tenietgaan Van Verbintenis) bisa juga disebut hapusnya persetujuan (Tenietgaan Van Overeenkomst). Berarti, menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama antara pihak kreditur dan debitur.

Hapusnya Perjanjian

Sehubungan dengan hal ini perlu kiranya mendapat perhatian ditinjau dari segi teoritis, hapusnya persetujuan sebagai hubungan hukum antar kreditur dan debitur dengan sendirinya akan menghapuskan seluruh perjanjian.

Adapun cara-cara penghapusan perjanjian telah diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal ini telah disebut satu persatu cara dan jenis penghapusan perjanjian. Namun dari sekian jumlah cara dan jenis penghapusan perjanjian yang disebut dalam pasal tadi, umumnya hanya bercirikan penghapusan perjanjian-perjanjian tertentu.

Cara penghapusan yang disebut pasal 1381 KUH Perdata adalah:

  1. Pembayaran
    Pertama sekali harus kita sadari, sesuai dengan maksud Undang-undang, pengertian pembayaran dalam hal ini harus dipahami secara luas. Tak boleh diartikan orang hanya terbatas pada masalah yang berkaitan dengan pelunasan hutang semata-mata. Mengartikan pembayaran hanya terbatas pada pelunasan hutang semata-mata, tidaklah selamanya benar. Karena ditinjau dari segi yuridis teknis tidak selamanya benar. Bisa saja dengan pemenuhan jasa. atau pembayaran dengan bentuk tak berwujud atau yang imaterial.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsigma atau penitipan
    Undang-undang memberi kemungkinan bagi debitur melunasi hutang perjanjian dengan jalan penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan konsignasi/penitipan. Hal seperti ini bisa terjadi apabila kreditur lalai atau enggan menerima pembayaran atau penyerahan benda prestasi. Oleh karena itu dalam perjanjian yang berbentuk objek prestasinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, penawaran dan penitipan tidak mungkin dilakukan. Karena pada perjanjian yang objek prestasinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, prestasi tidak mungkin di konsignasi, harus dilakukan oleh debitur sendiri.
  3. Novasi
    Novasi berarti pembaharuan hutang. Novasi lahir atas dasar persetujuan. Para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapuskan perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian diganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi