--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Contoh Tata Tertib Kelas (SD, SMP, dan SMA)

Contoh tata tertib kelas ini Bang Fuji rangkumkan karena permintaan dari pembaca Trigonal Media yaitu Rido Arman. Tata tertib kelas ini bersifat umum, jadi bisa diterapkan di berbagai jenjang sekolah, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat. Hanya saja, mungkin, diperlukan beberapa perubahan atau penyesuaian agar cocok dengan keadaan kelas masing-masing.

Kegiatan Belajar Mengajar di dalam Kelas

Datang ke Sekolah

  1. Semua siswa wajib berada di dalam kelas paling lambat 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Menaruh tas dan alat lainnya di kursi atau meja masing-masing kemudian keluar kelas.
  3. Siswa tidak diizinkan berada di dalam kelas sampai petugas piket selesai membersihkan kelas.
  4. Siswa yang datang terlambat, harus membawa surat izin masuk dari guru piket.
  5. Siswa yang tidak masuk harus memberikan surat permohonan izin atau memberitahu secara lisan melalui orang tua atau wali.

Masuk Kelas

  1. Ketika bel masuk berbunyi, semua siswa masuk ke dalam kelas dengan tertib.
  2. Berdoa sebelum pelajaran dimulai dipimpin oleh ketua kelas.
  3. Jika 15 menit setelah bel masuk berbunyi guru tidak datang, maka ketua kelas harus menjemput guru tersebut.
  4. Memberi salam kepada guru.
  5. Tertib.
  6. Tidak membuat gaduh kelas, kecuali ada hubungannya dengan pelajaran.
  7. Berkonsentrasi terhadap pelajaran yang diberikan guru.
  8. Sopan santun terhadap guru dan teman sekelas.
  9. Patuh dan bersungguh-sungguh ketika mengerjakan tugas dari guru.
  10. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin dari guru.
  11. Siswa tidak boleh memainkan ponsel atau perangkat lainnya, kecuali ada hubungannya dengan pelajaran.
  12. Siswa tidak boleh makan ketika pelajaran berlangsung.

Istirahat

  1. Ketika bel istirahat berbunyi, siswa diperbolehkan keluar kelas dengan tertib.
  2. Siswa boleh berada di dalam kelas ketika istirahat, tetapi harus tetap tertib.
  3. Diperbolehkan membawa dan mengonsumsi makanan dan minuman di dalam kelas, tetapi tidak boleh mengotori dan sampahnya dibuang ke tempat sampah.
  4. Selama istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru piket.
  5. Ketika bel masuk berbunyi, maka siswa harus masuk ke dalam kelas dengan tertib.
  6. Jika terlambat masuk, maka harus meminta izin kepada guru untuk dapat mengikuti pelajaran disertai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pulang

  1. Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
  2. Siswa keluar kelas dengan tertib, setelah guru meninggalkan kelas terlebih dahulu.

Piket

  1. Petugas piket harus sudah tiba di sekolah paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Petugas piket harus membersihkan kelas.
  3. Petugas piket harus membuang sampah.
  4. Petugas piket harus mempersiapkan papan tulis dan perlengkapan lainnya.
  5. Petugas piket berhak untuk menyuruh siswa lain untuk keluar kelas selama kelas dibersihkan.
  6. Petugas piket yang tidak melaksanakan tugasnya, harus melaksanakan tugasnya esok hari (akumulasi berlaku).
  7. Ketua kelas bertanggung jawab terhadap kinerja petugas piket.

Peraturan lainnya

  1. Pada hari Senin, semua siswa harus mengikuti upacara bendara, kecuali ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Pada hari Rabu, semua siswa wajib memakai pakaian daerah.
  3. Pada hari Sabtu, semua siswa wajib berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah.

 

Catatan:

  • Pelanggaran pada satu poin di atas, berarti mendapatkan 1 poin pelanggaran.
  • Ketua kelas bertanggung jawab terhadap rekapitulasi dan pencatatan setiap pelanggaran dari semua siswa di kelas tersebut.
  • Jika mendapatkan akumulasi 10 poin pelanggaran, maka akan mendapatkan 1 peringatan lisan dan harus melaksanakan tugas piket selama 5 hari berturut-turut.
  • Jika mendapatkan akumulasi 20 poin pelanggaran, maka harus menghadap guru bagian kesiswaan atau kepala sekolah.
  • Jika mendapatkan akumulasi 30 poin pelanggaran, maka akan mendapatkan peringatan tertulis yang harus diserahkan dan ditandatangani oleh orang tua. Orang tua dan siswa harus menghadap kepada kepala sekolah dan siswa tidak diperkenankan untuk mengikuti pelajaran sampai ada persetujuan dari kepala sekolah.
  • Jika mendapatkan akumulasi 100 poin pelanggaran, maka siswa tersebut setuju untuk mengundurkan diri secara baik-baik dari sekolah ini.
  • Poin ini berlaku selama siswa bersekolah di sekolah ini dan tidak dapat hangus kecuali atas pertimbangan tertentu.
  • Aturan yang belum tertulis, akan diatur kemudian.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar: 
Dokumen pribadi