Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, itu merupakan pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli dan sumber tepercaya lainnya.
Aristoteles
Menurut Aristoteles dalam Rapar (2002: 194) 1 bahwa
hukum adalah kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan karena jika tidak ada hukum maka tidak ada yang mengendalikan sifat binatang buas manusia sehingga manusia tersebut akan berada pada kondisi keburukan.
Wikipedia
Wikipedia 2 menjelaskan definisi hukum sebagai
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
John Austin
John Austin dalam tulisannya 3, menyatakan bahwa
hukum adalah peraturan yang berasal dari penguasa disertai dengan adanya sanksi jika tidak melaksanakannya.
Prof. Mr. Dr L.J Van Apeldoorn
Van Apeldoorn memiliki pandangan yang cukup unik mengenai hukum, beliau menyatakan:
Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum.
S.M. Amin
Amin berpendapat:
hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan tujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
JTC Simorangkir
Simorangkir mengemukakan:
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang mana pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Prof. Mr. E.M. Meyers
E.M. Meyers menjelaskan bahwa
hukum merupakan semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Hans Kelsen
Kelsen berpendapat:
hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia, memiliki sanksi-sanksi, dan hukum harus benar-benar dipisahkan dari anasir-anasir non hukum, seperti moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan sebagainya.
Utrecht
Utrecht memberikan pedoman pengertian hukum yaitu:
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Achmad Ali
Achmad Ali menjabarkan definisi hukum sebagai kenyataan (sein) sebagai berikut:
hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga negara masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Imannuel Kant
Sejalan dengan pendapat Van Apeldoorn, Kant memberikan ulasan mengenai hukum sebagai berikut:
Para sarjana hukum masih mencari-cari suatu definisi hukum Sampai saat ini pencarian masih berlaku. Kenapa? Karena belum ada 1 pernyataan yang memberi kepuasan. Hal ini dapat dimengerti karena luasnya lingkup hukum dalam bidang kehidupan.
Sedangkan menurut Bang Fuji, hukum adalah semua peraturan yang harus ditaati oleh semua orang yang terikat di dalamnya, dan jika tidak ditaati maka akan mendapatkan sanksi.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
1. Fiqarrahmadani Yustiazari. Hukum menurut Plato, Aristoteles, dan Machiavelli. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
2. Wikipedia. Hukum. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
3. John Austin. plato.stanford.edu. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
4. Sri Sanituti Hariadi. Hukum dan Sumber Hukum. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
5. Daniel Damaris. Pengertian Hukum. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
6. Anisah. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi. Diakses pada tanggal: 02/05/2016
Gambar:
Tomat Hijau