--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Dalam kegiatan usaha perbankan salah satunya adalah memberikan kredit kepada para nasabahnya atau pelanggannya. Dalam hal ini Trigonal Media akan memberikan pengertian kredit.

Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani, credere yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu, dasar dari kredit ialah kepercayaan. Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit percaya  bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah di janjikan. Yang telah dijanjikan itu berupa barang, uang, atau jasa.

Dengan demikian, prestasi dan kontraprestasi dapat berbentuk sebagai berikut:

  • Barang terhadap barang
  • Barang terhadap uang
  • Barang terhadap jasa
  • Jasa terhadap uang
  • Jasa terhadap barang
  • Uang terhadap uang
  • Uang terhadap barang
  • Uang terhadap jasa

Dengan akan diterimanya kontraprestasi pada masa yang akan datang, maka jelas tergambar bahwa kredit dalam arti ekonomi adalah penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang , uang, atau  jasa. Di sini terlihat pula bahwa faktor waktu merupakan faktor utama yang memisahkan prestasi dan kontraprestasi.

Dengan demikian kredit itu dapat pula berarti bahwa pihak kesatu memberikan prestasi baik berupa barang, uang, atau jasa kepada pihak lain, sedangkan kontraprestasi akan diterima kemudian (dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan menurut O.P. Simongkir (100:1991)  memberikan definisi kredit yaitu sebagai berikut:

Pemberian prestasi (misalnya uang, barang ) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan memberikan pengertian kredit adalah

penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sedangkan Nawazirul Lubis (1986:62) mengemukakan pengertian kredit sebagai berikut:

Kata-kata kredit berasal dari bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Kepercayaan antara si pemberi kredit (kreditur) terhadap si penerima kredit (debitur). Kepercayaan antara pihak yang berkelebihan uang terhadap pihak yang kekurangan uang atau yang membutuhkan uang. Dengan adanya kepercayaan di antara kedua pihak, yakni pihak kreditur terhadap pihak debitur maka terjadi persetujuan pinjam meminjam.

Pendapat yang senada disampaikan oleh R. Tjiptoadinugroho (1990:14), yaitu sebagai berikut:

Inti sari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang harus dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti sebenarnya, bagaimanapun bentuk, macam dan ragamnya dan darimanapun asalnya serta kepada siapapun diberikannya.

Sedangkan M. Rachmat Firdaus (1985:256) menjelaskan pengertian kredit adalah sebagai berikut:

Kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada seseorang atau badan lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah diperjanjikannya terlebih dahulu.

Dari definisi kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit pada dasarnya adalah kepercayaan, dan kredit bisa terjadi antara pihak lembaga keuangan perbankan dengan masayarakat yang membutuhkan pinjaman dalam bentuk kredit.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. O. P Simongkir. 1991. Seluk Beluk Bank Komersil. Jakarta: PT. Aksara Persada Indonesia
2. Nawazirul Lubis. (1986).   Uang   dan   Perbankan.  Karunika  Universitas   Terbuka, Jakarta
3. R. Tjiptoadinugroho.  (1990).   Perbankan   Masalah    Perkreditan.   P.T.   Prasdinya Paramita, Jakarta
4. M. Rachmat Firdaus.    (1985).    Teori    dan    Analisa    Kredit    Serta     Ketentuan-Ketentuan  tentang  Jenis  Kredit  Beberapa  Kredit.  P.T. Purna sarana  Lingga Utama, Bandung
Gambar:
Dokumen pribadi