--> Skip to main content

Peraturan dan Tata Tertib Sekolah

Peraturan dan tata tertib sekolah adalah semua ketentuan atau peraturan dan program yang dibuat oleh sekolah yang mengimplementasikannya harus mengandung nilai-nilai budi pekerti dan tidak boleh bertentangan dengan nlai-nilai budi pekerti, sehingga membuat suasana sekolah yang kondusif.

peraturan dan tata tertib sekolah

Atau dengan kata lain, ketertiban adalah suatu kondisi yang mencerminkan keharmonisan dan keteraturan dalam pergaulan antar warga sekolah. Ketertiban harus tercermin dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah penggunaan waktu belajar mengajar dan berhubungan dengan masyrakat sekitar. Ketertiban tidaklah tecipta dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan oleh warga sekolah.

Tata tertib sekolah hendaknya mencerminkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran, ketertiban, kebersihan, dan sopan santun. Dalam rangka pembudayaan budi pekerti luhur hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukan ke dalam tata tertib berdasarkan kurikulum pedoman dan pembinaan guru (1986:21), antara lain:

  1. Semua warga sekolah wajib mengucapkan salam selamat pagi, selamat siang, dan sebagainya apabila bertemu atau bertatap muka.
  2. Berdoa sebelum atau sesudah proses belajar mengajar.
  3. Kewajiban untuk melakukan ibadah bersama guna melatih berdisiplin beribadah, dan jiwa kebersamaan seperti: sholat dhuhur bagi pemeluk agama Islam.
  4. Kewajiban mengikuti kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh sekolah seperti memperingati hari-hari besar keagamaan.
  5. Kewajiban menciptakan susana aman, bersih, sehat, indah, tertib, kekeluargaan, indah, saling peduli di lingkungan sekolah dan lain sebagainya.

Peraturan tersebut sebaiknya dibuat dan dibahas bersama-sama dengan melibatkan semua unsur warga sekolah, sehingga nilai-nilai, norma-norma dan aturan yang telah dibuat dapat disepakati dan dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

Setiap sekolah selalu mempunyai tata tertib yang harus ditaati oleh para siswanya, secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus hadir di sekolah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.
  2. Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.
  3. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  4. Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara sekolah dengan tertib.
  5. Siswa siswi harus memakai pakaian yang rapih dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
  6. Siswa-siswi yang berpakaian seragam, baju kemejanya harus masuk ke dalam.
  7. Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong, dan bagi anak-anak wanita dilarang memakai perhiasan yang menyolok ke sekolah.
  8. Selalu hormat kepada tamu yang hadir di sekolah.
  9. Harus patuh kepada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.
  10. Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak, harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.
  11. Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapih dan bersih,
  12. Pada waktu istirahat, tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.
  13. Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya,
  14. Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.
  15. Buang air harus ditempat yang telah ditentukan.
  16. Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
  17. Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada dipekarangan sekolah.
  18. Dilarang keras merokok.
  19. Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
  20. Harus menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi