--> Skip to main content

Macam-macam Tenaga Kerja

Sebagai salah satu faktor produksi, tenaga kerja merupakan faktor langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi. Berikut ini adalah macam-macam tenaga kerja.

Macam-macam Tenaga Kerja

Dilihat dari segi kemampuannya, tenaga kerja dapat dibagi dalam 3 bagian, yaitu:

  1. Tenaga Kerja Terdidik (Educated Labour)
    Yaitu tenaga kerja yang mendapat pendidikan secara teratur dan mendalam. Misalnya: Dokter, Hakim, Pangacara, Insiyur.
  2. Tenaga Kerja Melatih (Trained Labour)
    Yaitu tenaga kerja yang telah mendapat latihan-latihan dan berpengalaman dalam bidang kerjanya.
  3. Tenaga Kerja Tak Terdidik (Uneducation and Untrained Labour)
    Yaitu tenaga kerja yang mengandalkan tenaga fisik tanpa memerlukan pendidikan dan latihan-latihan secara teratur. Misalnya: tukang atau kuli, tukang kebun, tukang bangunan. Untuk tenaga kerja tidak terdidik, mereka termasuk para pekerja yang tidak memperoleh kecakapan teoritis, sehingga yang utama adalah kerja praktis.

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi:

  1. Tenaga kerja terdidik
    adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insinyur, akuntan, dan ahli hukum.
  2. Tenaga kerja terampil
    adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus atau latihan bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
    adalah tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan latihan dalam menjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.

Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi:

  1. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara.
  2. Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Wikipedia. Faktor Produksi. Diakses pada tanggal: 25/06/2015
2. Lalu Husni, Pangantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Radja Grafindo, Jakarta, 2001 
Gambar:
Dokumen pribadi