Pengertian Perusahaan
Pengertian perusahaan sangat penting untuk dimengerti, selaian halnya tenaga kerja dan bisnis. Berikut ini adalah uraian mengenai definisi perusahaan dari beberapa pendapat.
Pengertian perusahaan menurut pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Menurut pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan adalah:
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha baik berbadan hukum maupun tidak yang memberikan imbalan kepada karyawannya.
Pengertian perusahaan menurut Molengraff
Menurut Molengraff, definisi perusahaan adalah:
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan, bahwa perusahaan adalah kegiatan berdagang untuk memperoleh penghasilan. Terlihat jelas, Molengraff lebih melihat dari sisi proses.
Lebih lanjut, pengusaha adalah:
- Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
Pengertian perusahaan menurut Wikipedia
Pengertian perusahaan menurut Wikipedia terdiri dari dua versi, yaitu:
- Dari Wikipedia Bahasa Indonesia1
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. - Dari Wikipedia Bahasa Inggris2
Perusahaan adalah asosiasi atau kumpulan individu, baik itu perorangan, badan hukum, maupun kombinasi dari keduanya.
Dari beberapa pendapat di atas maka dapat kita artikan bahwa perusahaan adalah:
asosiasi atau kumpulan individu, baik berbadan hukum atau tidak, yang melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan penghasilan serta memberikan imbalan kepada para karyawannya.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
1. Wikipedia Bahasa Indonesia. Perusahaan. Diakses pada tanggal: 27/06/2015
2. Wikipedia Bahasa Inggris. Company. Diakses pada tanggal: 27/06/2015
3. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Gambar:
Dokumen pribadi