--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal di sekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa dan mengganggu dirinya serta pelaksanaannya.

Perlindungan Hukum

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah suatu aspek yang cukup luas dalam hal melakukan suatu pekerjaan yang meliputi aspek-aspek cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Macam-macam Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum terhadap pekerja itu dapat dibagi dalam 6 (enam) macam, yaitu:

  1. Perlindungan kerja secara umum, yaitu segala bentuk usaha baik itu yang membentuk ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang menjamin tenaga kerja di dalam melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dari bahaya-bahaya yang mengancam kesehatannya, keselamatannya dan kesusilaan.
  2. Perlindungan secara khusus, yaitu perlindungan kerja yang ditujukan  kepada tenaga kerja anak-anak, wanita dan orang muda
  3. Perlindungan  serta dalam arti luas, yaitu perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai bentuk pemerasan dari pihak majikannya.
  4. Perlindungan kerja dalam arti sempit, yaitu perlindungan terhadap tenaga kerja yang meliputi waktu kerja, waktu istirahat, syarat-syarat tentang keselamatan kerja.
  5. Perlindungan  kerja secara ekonomis, yaitu berdasarkan perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan, persoalannya dalam hal ini terletak pada syarat-syarat kerja yang diatur oleh peraturan hubungan kerja maupun perjanjian perburuhan.
  6. perlindungan di dalam praktek, yaitu perlindungan mengenai hubungan kerja, jam kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja anak-anak, masyarakat/wanita dan orang muda.

Bagi tenaga kerja apa yang dinamakan perlindungan terhadap keselamatan kerja sangatlah diperlukan untuk menjamin adanya ketenagakerjaan bagi bekerja dalam melakukan aktivitasnya sebagai pekerja dalam suatu perusahaan.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
Asikin Zainal, dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Cetakan I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993 
Gambar:
Dokumen pribadi