--> Skip to main content

Perlindungan Norma Kerja

Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, mengaso, istirahat (cuti). Perlindungan ini sebagai wujud pengakuan terhadap hak-hak tenaga kerja sebagai manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fisiknya, sehingga harus diberikan waktu yang cukup untuk beristirahat.

Perlindungan Norma Kerja

Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebelumnya yakni Undang-undang No. 12 Tahun 1948 jo Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang tenaga kerja yang saat ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 maka pembahasan mengenai perlindungan norma kerja meliputi:

Pekerja Anak

Berdasarkan pasal 1 angka (26) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Batasan ini berbeda dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (saat ini sudah tidak berlaku lagi) yang memberikan pengertian anak adalah orang laki-laki atau perempuan yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.

Batas umur bekerja ini sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, menyebutkan usia minimun tidak boleh kurang dari usia wajib belajar yakni 15 tahun. Dengan demikian mengenai batas usia kerja ini terjadi kontradiktif dengan konsep anak dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menggunakan umur lebih tinggi yakni 18 tahun.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68 Undang-undang No. 13 Tahun 2003). Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Namun demikian ketentuan ini dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial (pasal 69 ayat 1). Selanjutnya dalam pasal 69 ayat (2) disebutkan pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pekerja Perempuan

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 (pasal 76 ayat 1). Selanjutnya disebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:

  1. memberikan makanan dan minuman bergizi, dan
  2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
  3. Waktu Kerja dan Istirahat

Buruh/pekerja adalah manusia biasa yang memerlukan waktu istirahat, karena itu untuk menjaga kesehatan fisiknya harus dibatasi waktu kerjanya dan diberikan hak istirahat.
Dalam  Pasal 77  ayat  (1) Undang-undang  No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa:

Setiap  pengusaha  wajib  melaksanakan  ketentuan  waktu  kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud adalah:

a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau
b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 79 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh yang meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua ) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, dan
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja / buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Perlindungan-perlindungan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, waktu istirahat (cuti). Perlindungan ini sebagai wujud pengakuan terhadap hak-hak pekerja sebagai yang harus diperlakukan secara manusiawi.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 
Gambar:
Dokumen pribadi