--> Skip to main content
Trigonal Translator: Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian negara menurut Wikipedia 1 adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Untuk lebih memahami lagi mengenai apa itu negara, silakan simak beberapa pengertian negara menurut para ahli berikut ini.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Secara etimologi, istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yakni status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Jadi unsur dalam sebuah negara terdiri dari masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Dalam konvensi Montevideo, Uruguay tahun 1933, yaitu konvensi hukum internasional yang menyepakati bahwa suatu negara harus mempunyai empat unsur konstitutif sebagai berikut:

  1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), nationalen, staataburgers, atau bangsa-bangsa (staatvolk).
  2. Harus ada wilayah (tertentu) atau lingkungan kekuasaan.
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat), pemerintah yang berdaulat.
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
  5. Adanya pengakuan dari negara lain.

Berikut ini adalah beberapa pendapat para akademisi mengenai definisi negara:

1. Colin Widi Widawati

Menurut Colin Widi Widawati 2 ,

negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.

2. Plato

Menurut Plato dalam Soehino 3 (1980: 17),

negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama.

3. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes,

negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.

4. George Jellinek

Menurut George Jellinek, yang juga disebut sebagai Bapak Negara, menjelaskan

negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

5. Hugo de Groot (Grotius)

Hugo de Groot (Grotius) memberikan pendapat bahwa

negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

6. Karl Marx

Karl Marx mengatakan bahwa

negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

7. Supriatnoko

Supriatnoko (2008: 55) menjelaskan bahwa

negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

8. Bakry

Bakry (2009: 129) berpendapat bahwa

negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, serta semua hubungan individu dan sosialnya dalam kehidupan sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

9. Aristoteles

Aristoteles (384–322 SM) berpendapat bahwa

negara adalah negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Keadilan merupakan syarat mutlak bagi penyelenggaraan negara yang baik serta terwujudnya cita-cita rakyat

10. Niccola Machiavelli

Niccola Machiavelli berpendapat bahwa

negara adalah negara kekuasaan.

11. J. J. Rousseau (1712-1778)

J. J. Rousseau (1712-1778) menjelaskan,

negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan  hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggotanya yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

12. Logemann

Logemann memberikan hasil pemikirannya bahwa,

negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan2 atau lapangan2 kerja.

13. Suseno

Menurut Suseno (1991: 170),

negara merupakan masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politik atau lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

14. Roger H. Soltau

Roger H. Soltau mengemukakan bahwa

negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

15. Harold J. Laski

Harold J. Laski menjelaskan bahwa

negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

16. Max Weber

Max Weber memberikan penjelasan bahwa

negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

17. Robert M. MacIver

Robert M. MacIver berpendapat bahwa

negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

18. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo (2007: 48-49) memiliki pemahaman bahwa

negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui kontrol monopolistik terhadap kekuasaan yang sah.

19. Lawson

Lawson dalam Budiman (1996: 84),

negara adalah sebuah konsep inklusif meliputi semua aspek pembuatan kebijakan dan pelaksanaan sanksi hukumnya.

20. Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa

negara yaitu satu persekutuan hukum yang mendiami satu wilayah untuk selamanya serta dilengkapi dengan satu kekuasaan paling tinggi untuk mengadakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

21. Krannenburg

Krannenburg menjelaskan bahwa

negara yaitu satu organisasi yang muncul lantaran kehendak dari satu kelompok atau bangsanya sendiri.

22. L. J. Apeldorn

L. J. Apeldorn menjabarkan bahwa pengertian negara mempunyai beberapa arti:

  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • Negara dalam arti persekutuan rakyat, yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
  • Negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
  • Negara dalam arti Kas atau Fikus, yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

23. Prof. R. Djokosoetono

Prof. R. Djokosoetono memberikan penjelasan bahwa

negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

24. Prof. Nasroen

Prof. Nasroen menjelaskan bahwa

negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

25. M. Solly Lubis, SH.

M. Solly Lubis, SH. memberikan pernyataan bahwa

negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.

26. KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, negara adalah

(1) organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat;

(2) kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

 

Dari banyak pendapat akademisi, sarjana, atau ahli di atas, maka dapat Bang Fuji simpulkan bahwa negara adalah:

sebuah organisasi yang berada dalam wilayah tertentu serta diatur oleh suatu bentuk kekuasaan memaksa yang mengatur setiap aspek kehidupan rakyatnya, selain itu diakui serta memiliki hubungan kerja sama dengan negara lain.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Wikipedia. Negara. Diakses pada tanggal: 05/10/2016
2. Colin Widi Widawati. Hakikat Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara. Diakses pada tanggal: 05/10/2016
3. Soehino. 1980. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty 
Gambar:
Pantai Batukaras