--> Skip to main content

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja merupakan keniscayaan dalam suatu perusahaan maupun bisnis. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan Kerja

Dalam pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1. keselamatan dan kesehatan kerja
  2. moral dan kesusilaan, dan
  3. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan perlindungan keselamatan kerja, maka pemerintah telah melakukan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan. Dalam pengertian pembinaan norma ini sudah mencakup pengertian pembentukan, penerapan dan pengawasan norma itu sendiri.

Keselamatan kerja bertalian erat dengan kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan istilah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat diartikan suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. Suatu kejadian atau peristiwa tertentu adalah sebab musababnya demikian pula kecelakaan industri/kecelakaan kerja ini, di mana ada 4 (empat) faktor penyebabnya yaitu:

  1. Faktor Manusianya
    Misalnya karena kurangnya keterampilan atau kurangnya pengetahuan, salah penempatannya. Misalnya si tenaga kerja lulusan Sekolah Teknologi Menengah (STM) akan tetapi ditempatkan di bagian tata usaha.
  2. Faktor Materialnya/bahannya/peralatannya
    Misalnya bahan yang seharusnya terbuat dari besi, akan tetapi supaya lebih mudah dibuat dari bahan lainnya sehingga dengan mudah dapat menimbulkan kecelakaan.
  3. Faktor bahaya/sumber bahaya, ada dua sebab yaitu:
    a. Perbuatan berbahaya, misalnya karena metode kerja yang salah, keletihan/kelesuan, sikap kerja yang tidak sempurna dan sebagainya.
    b. Kondisi/Keadaan berbahaya yaitu keadaan yang tidak aman dari mesin-mesin/peralatan-peralatan, lingkungan, proses dan sifat pekerjaan.
  4. Faktor yang dihadapi, misal kurangnya pemeliharaan/perawatan mesin-mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna.

Menurut Internasional Labour Organization (ILO) ada beberapa cara atau langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yaitu melalui:

  • Peraturan perundang-undangan
  • Standarisasi
  • Inspeksi
  • Riset teknis
  • Riset medis
  • Riset psikologis
  • Riset statistik
  • Persuasi
  • Asuransi

Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Tujuan kesehatan kerja adalah:

  • Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial
  • Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja
  • Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja
  • Meningkatkan produktivitas kerja.

Sumber-sumber bahaya bagi kesehatan tenaga kerja adalah:

  1. Faktor Fisik, yang dapat berupa:
    a.    Suara yang terlalu bising
    b.    Suhu yang terlalu tinggi
    c.    Penerangan yang kurang memadai
    d.    Ventilasi yang kurang memadai
    e.    Radiasi
    f.    Getaran mekanis
    g.    Tekanan udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah
    h.    Bau-bauan di tempat kerja
    i.    Kelembaban udara
  2. Faktor Kimia, yang dapat berupa:
    a.    gas/uap
    b.    cairan
    c.    debu-debuan
    d.    butiran kristal dan bentuk-bentuk lain
    e.    bahan-bahan kimia yang mempunyai sifat racun.
  3. Faktor Biologis
    a.    bakteri virus
    b.    jamur, cacing, dan serangga
    c.    tumbuh-tumbuhan dan lain-lain yang hidup/timbul dalam lingkungan tempat kerja
  4. Faktor Faal, yang dapat berupa:
    a.    sikap badan yang tidak baik pada waktu kerja
    b.    peralatan yang tidak sesuai atau tidak cocok dengan tenaga kerja
    c.    gerak yang senantiasa berdiri atau duduk
    d.    proses, sikap dan cara kerja yang monoton
    e.    beban kerja yang melampaui batas kemampuan
  5. Faktor Psikologis, yang dapat berupa:
    a.    kerja yang terpaksa/dipaksakan yang tidak sesuai dengan kemampuan
    b.    suasana kerja yang tidak menyenangkan
    c.    pikiran yang senantiasa tertekan terutama karena sikap atasan atau teman kerja yang tidak sesuai
    d.    pekerjaan yang cenderung lebih mudah menimbulkan kecelakaan.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 
Gambar:
Dokumen pribadi