--> Skip to main content

Komite Sekolah

Komite sekolah secara legal mulai dicanangkan sejak 2 April 2002 meski fungsinya bisa saja secara spesifik lokal telah dijalankan oleh beberapa sekolah, walau dalam nama bukan komite sekolah. Konsep pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah yang terkandung di dalamnya memerlukan pemahaman berbagai pihak terkait, di mana posisinya dan apa manfaatnya.

A. Pengertian Komite Sekolah

Sejak diterbitkan Kepmendiknas 044/U/2002 sebagai pelaksanaan amanat dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia. Komite Sekolah/Madrasah juga telah dibentuk hampir di seluruh satuan pendidikan. Bahkan hampir separuh provinsi juga telah dibentuk Dewan Pendidikan Provinsi atas inisiatif proaktif dari pemerintah provinsinya masing-masing. Kini Departemen Pendidikan Nasional juga sedang merancang proses dan mekanisme pembentukannya oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan disebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Berkenaan dengan peran serta masyarakat dan Dewan Pendidikan, serta Komite Sekolah lebih lanjut dijelaskan dalam undang-undang no. 20 tahun 2003, pada pasal 56, yaitu sebagai berikut:

  1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
  2. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
  3. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  4. Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengatakan bahwa Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No.044/U/2002, juga merupakan amanat dari UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, di mana dinyatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam program pembinaan pendidikan dasar dan menengah di antaranya adalah terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/community based management) dengan memperkenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Sekolah (Pendidikan) di setiap kabupaten/kota, serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah.

Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Komite Sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator sekolah. Sampai saat ini di sebagian besar sekolah peran komite sekolah masih terbatas pada pengumpulan dana. Pada umumnya anggota komite sekolah dipilih oleh kepala sekolah dan mengikuti perintahnya, mereka kurang dapat mengambil inisiatif sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah:

kumpulan orang-orang yang terdiri dari komponen sekolah, kepala sekolah, guru, dan masyarakat yang ikut serta dalam mendukung, mengawasi untuk mencapai tujuan pendidikan.

Lebih lanjut berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa tujuan pembentukan komite sekolah di antaranya sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di tiap satuan pendidikan. Dengan demikian, segala kebijakan operasional tiap satuan pendidikan sebenarnya dapat melalui konsultasi dengan komite sekolah.

B. Peran Komite Sekolah

Menurut Mujiran (2007) Komite sekolah dibentuk untuk desentralisasi dan diharapkan bekerja sama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Di dalam pasal 56 UU 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, komite sekolah dan madrasah berperan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i) nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan. Dasar pembentukan komite ini adalah SK No 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Sedangkan Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah mengatakan bahwa Komponen dan indikator kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terkait pada peran yang dilakukannya, yakni sebagai 1) badan pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), 2) pengawas (controlling agency), dan 3) badan mediator (mediator agency). Berkaitan dengan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tercakup di dalamnya pelaksanaan berbagai fungsi badan-badan tersebut dan fungsi manajemen pendidikan.

Di bawah ini adalah peran komite sekolah berikut dengan penjelasannya:

  1. Komite Sekolah sebagai Penasihat
    Komite Sekolah dalam fungsi perencanaan memiliki peran mengidentifikasi sumber daya pendidikan di sekolah serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam menetapkan RAPBS, termasuk dalam penyelenggaraan rapat RAPBS.
    Dalam pelaksanaan program, yang menyangkut: kurikulum, PBM, dan penilaian. Komite Sekolah sebagai badan penasihat berperan penting dalam memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan proses pengelolaan pendidikan di sekolah, termasuk proses pembelajarannya. Hal ini penting, sebab dengan berlakunya otonomi pendidikan dengan pengelolaan pendidikan yang lebih otonom di sekolah, guru memiliki peran yang penting dalam penciptaan proses pembelajaran yang kondusif bagi sarana demokratisasi pendidikan.
    Dalam pengelolaan terhadap sumber daya pendidikan, antara lain: SDM, Sarana dan prasarana, dan alokasi anggaran.
    Komite Sekolah dalam fungsinya sebagai badan penasihat bagi sekolah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya pendidikan antara lain berperan mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya pendidikan yang ada dalam masyarakat. Fungsi ini akan dapat berguna dalam memberikan pertimbangan mengenai sumber daya pendidikan yang ada dalam masyarakat yang dapat diperbantukan di sekolah.
  2. Komite Sekolah sebagai Badan Pendukung (Supporting Agency)
    Komite Sekolah bersama dengan Dewan Pendidikan diharapkan mendapat gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di beberapa sekolah, yang kemudian dapat ditindaklanjuti bersama dengan Dewan sekolah guna melakukan memberdayakan guru sukarelawan, termasuk tenaga kependidikan non-guru, di sekolah yang masih menghadapi persoalan dalam kekurangan tenaga kependidikan.
    Salah satu fungsi komite Sekolah adalah untuk memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Selanjutnya, Komite Sekolah akan memberdayakan bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan di sekolah melalui sumber daya yang ada pada masyarakat, dengan melibatkan Dewan Pendidikan. Dalam hal ini tidak terlepas karena sarana dan prasarana sebagai bagian dari pelaksanaan proses pendidikan, yang juga harus mendapat perhatian penting dari komponen sekolah. Sekolah yang kurang memiliki sarana dan prasarana memadai tentu akan mengalami banyak kendala dalam pencapaian hasil belajar, dan peningkatan kualitas pendidikan.
    Dalam era otonomi pendidikan yang meletakkan otonomi sekolah sebagai hal yang terpenting, sekolah harus merupakan bagian yang terpenting dari masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan rasa memiliki terhadap sekolah, dalam hal ini kaitannya dengan pendanaan di sekolah mengingat anggaran pendidikan yang pada pemerintah (daerah) sangat terbatas. Karena itu pemanfaatan sumber-sumber anggaran pendidikan yang ada pada masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak.
  3. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai Badan Pengontrol (Controlling Agency)
    Pengontrol atau controlling adalah bagian yang penting dalam manajemen agar tercapai tujuan sesuai dengan rencana. Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai badan pengontrol tentu akan berbeda dengan apa yang dilakukan DPRD Komisi E Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan pengembangan kinerja ini, perlu dilihat sejauh mana peran pengontrol yang dilakukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berjalan dengan optimal terhadap pelaksanaan pendidikan. Beberapa fungsi yang dapat dilakukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam hubungannya dengan perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain: melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada.
    Komite Sekolah juga dapat melakukan fungsi yang sama seperti yang dilakukan Dewan Pendidikan, yaitu: melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan dan perencanaan pendidikan di sekolah, termasuk kualitas kebijakan yang ada.
    Komite Sekolah dalam hal ini juga dapat melakukan fungsi yang sama dengan Dewan Pendidikan. Yang menjadi perbedaan adalah objek yang diamati. Komite Sekolah dalam hal ini mengontrol pelaksanaan program di sekolah, di samping alokasi dana dan sumber-sumber daya bagi pelaksanaan program tersebut.
  4. Komite Sekolah sebagai Mediator (Mediator Agency)
    Dalam kaitannya dengan fungsi manajemen pendidikan, koordinasi, kerlibatan, serta partisipasi merupakan kegiatan yang penting dalam perencanaan. Sebagai badan mediator, Pada level sekolah, Komite Sekolah juga dapat berfungsi sebagai mediator dan menjadi penghubung Sekolah dengan masyarakat, atau antara sekolah dengan Dinas Pendidikan. Banyak permasalahan yang sering timbul di antara komponen pendidikan, dalam hal ini sekolah dengan masyarakat, memberikan peluang bagi komite sekolah sebagai badan mediator untuk meminimalisir permasalahan yang ada, sehingga tercipta suasana yang kondusif antara masyarakat dan sekolah
    Selain menjembatani antara masyarakat dan sekolah, komite sekolah memiliki peranan sebagai mediator dalam pelaksanaan program sekolah, sehingga berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
    Bagi Komite Sekolah, peran yang harus dijalankan sebagai mediator adalah memberdayakan sumber daya, dalam hal ini sumber daya yang ada pada orang tua atau masyarakat bagi pelaksanaan pendidikan di sekolah.

C. Pemberdayaan Komite Sekolah

Salah satu tujuan pembentukan komite sekolah adalah sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan pada tiap satuan pendidikan. Dengan demikian, segala kebijakan operasional tiap satuan pendidikan sebenarnya dapat melalui konsultasi dengan komite sekolah yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).

Menurut Mardiyono (2004), komite sekolah mempunyai peran di satuan pendidikan, yaitu sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan; serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan masyarakat. Bentuk dan sifat peran serta masyarakat umumnya masih dalam pemberian sumbangan dana, misalnya pembayaran SPP dan iuran dana Komite Sekolah. Hal ini tidak terlepas dari semakin terbatasnya berbagai sumber pendukung dari pemerintah.

Karena itu, untuk mewujudkan kondisi yang memadai, Mulyasa dalam bukunya “Manajemen Berbasis Sekolah” (2004:12) mengemukakan bahwa tanggung jawab masyarakat mengandung pengertian bahwa masyarakat harus membantu terlaksananya pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dan dapat menciptakan kondisi belajar untuk mewujudkan pendidikan seumur hidup.

Lebih tegas lagi, Jalal dan Supriadi dalam buku “Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah” (2001:99) berpendapat bahwa sumbangan masyarakat diharapkan tidak hanya berbentuk materi tetapi tenaga dan pemikiran.

Maka kesimpulan yang dapat kita tarik adalah dibutuhkan suatu pemberdayaan dari sebuah organisasi sekolah yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, dalam hal ini komite sekolah.

Salamuddin (2005) mengatakan bahwa Pemberdayaan Komite Sekolah merupakan alternatif pengelolaan sekolah dengan harapan mampu mendorong terwujudnya mutu pendidikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam batas operasional, Komite Sekolah melahirkan kebijakan pengelolaan dana masyarakat (public fund), meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya peningkatan mutu akan lebih awal tercapai jika kepala sekolah dan Komite Sekolah menjadi tim yang kompak dan cerdas.

D. Fungsi Komite Sekolah

Fungsi Komite Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
    - kebijakan dan program pendidikan
    - kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan
    - kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan
    - kriteria fasilitas pendidikan ◦ hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Menurut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Komite Sekolah dalam implementasinya memiliki peran sebagai berikut:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat.

Sedangkan tugas pokok komite sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan.
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana program tahunan, serta mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan.
  3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan.
  4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik material maupun non-material dari masyarakat.


Itulah penjelasan mengenai komite sekolah yang berhasil Trigonal Media rangkumkan. Jika Anda memiliki saran, koreksi, pertanyaan, atau tambahan, jangan sungkan untuk menuliskannya di kolom komentar. Terima kasih.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda merasa terbantu oleh artikel ini, mohon keikhlasannya untuk mendoakan supaya Tuhan selalu melimpahkan kebaikan kepada Trigonal Media sekeluarga. Terima kasih.

Anda ingin berkomentar? punya pertanyaan? atau ingin memberikan kritik dan saran?
Sampaikan semuanya di: Hubungi Kami

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Canva.com